Berikut sebuah contoh Prees Release sebuah lembaga LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK)
Alamat : Gedung Proklamasi Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320 - Indonesia
Telepon : +62 21 3190 7021
Website : lpsk_ri@lpsk.go.id
PRESS RELEASE
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)
No : 010/Ai.Xpress Release/2012
Tanggal 20 Desember 2012
Kami dari LPSK dengan surat ini ingin memberikan informasi yang menjadi hak publik, kami mendapakan permohonan dari saudara Nazaruddin untuk melindungi beliau di sebuah kasus hambalang setelah kami mengamati dinamika yang berkembang dari keterkaitan antara saudara pemohon terhadap kasus hambalang menyatakan bahwa kami ;
1. Menolak permohonan saudara pemohon untuk di lindungi oleh LPSK dalam menjalani setiap persidangan dan pemeriksaan oleh KPK terkait kasus hambalang karena tidak sesuai dengan visi misi LPSK yang bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat luas.
2. Mengingatkan bahwa LPSK adalah lembaga yang diirikan negara untuk melindung setiap warga negara yang terkait masalah hukum disaat status nya sebagai saksi atau korban bukan saat statusnya menjadi tersangka
3. Menjelaskan kepada masyarakat dan teman teman pers bahwa sikap LPSK ini karena NZ tidak masuk kriteria justice collaborator sesuai ketentuan hukum yang ada. Keputusan ini di putuskan setelah berkoordinasi dengan aparat pengak hukum yang menangani langsung kasus tersebut.
Hormat Kami
Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M
Ketua LPSK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar